“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS,” ungkapnya.
Proses pengangkatan calon PPPK melibatkan serangkaian tahapan, termasuk perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang sama seperti calon PNS pada umumnya jika ingin diangkat menjadi calon PNS.
Dengan demikian, informasi mengenai formasi rekrutmen PPPK 2024 ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer dan eks THK-2 yang telah lama menantikan kesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur pemerintah.
Semoga proses rekrutmen ini berjalan dengan lancar dan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan. ***