Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Angka Besaran Maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas PNS 2024 Sesuai PP 14 Tahun 2024

Pada 2024, Pemerintah resmi menetapkan batas maksimal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024.

Berikut rincian maksimal THR dan gaji ke-13 yang diatur:

Untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.229.000

Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

Bagi Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan Hak Keuangan/Administratif setara Eselon:

Eselon I: Rp 20.738.550

Baca Juga:  Sudah RILIS Tanggalnya! Cek Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, PPPK, Polri, TNI, dan Pensiunan ASN

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150

Untuk Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri, sesuai Perpres No. 10 Tahun 2016:

SD/SMP/sederajat, masa kerja hingga 10 tahun: Rp 3.571.050

SD/SMP/sederajat, masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100

SD/SMP/sederajat, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat, masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.089.750

SMA/Diploma I/sederajat, masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200

SMA/Diploma I/sederajat, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

Diploma II/III/sederajat, masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.573.800

Diploma II/III/sederajat, masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750

Baca Juga:  SAH! Presiden Jokowi Teken PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

Diploma II/III/sederajat, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

Strata 1/Diploma IV/sederajat, masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.492.550

Strata 1/Diploma IV/sederajat, masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150

Strata 1/Diploma IV/sederajat, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

Strata 2/3/sederajat, masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.470.100

Strata 2/3/sederajat, masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650

Strata 2/3/sederajat, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

Penetapan nilai-nilai ini bertujuan untuk memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan sesuai dengan regulasi yang ada pada tahun 2024, sekaligus menghargai dan mendukung kinerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.