Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apakah Anda Termasuk PNS atau PPPK? Selamat, Ada Kabar Baik dari UU ASN No 20 Tahun 2023

Hal ini merupakan bentuk dukungan bagi keluarga Anda dalam situasi yang sulit.

4. Jaminan Pensiun:

Sebagai seorang PNS atau PPPK, Anda berhak untuk memperoleh jaminan pensiun setelah Anda memasuki masa pensiun.

Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian Anda selama masa kerja.

Baca Juga:  UU Terbaru ASN: PNS Makin Kaya, Honorer & PPPK Makin Miskin? Ini Penjelasannya

5. Jaminan Hari Tua:

Negara juga memberikan jaminan untuk masa tua Anda setelah Anda pensiun dari pekerjaan sebagai PNS atau PPPK.

Ini penting untuk memastikan bahwa Anda dapat menikmati masa tua dengan layak dan nyaman.

Baca Juga:  Tegas! UU ASN 2023 Ancam Instansi Pemerintah dan PPK dengan Sanksi Jika Melanggar Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

Dengan adanya kelima jaminan sosial ini, diharapkan Anda sebagai PNS atau PPPK dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalani tugas.

Ini adalah langkah penting dalam memastikan kesejahteraan dan keamanan bagi para aparatur sipil negara.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: