Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASTAGA! Presiden Jokowi Ubah Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda, Berlaku Pada Bulan…

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres)

Pensiunan janda dan duda golongan II C menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.425.000.

Pensiunan janda dan duda golongan II D menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.485.300.

Pensiunan janda dan duda golongan III A menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.647.100.

Pensiunan janda dan duda golongan III B menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.716.800.

Pensiunan janda dan duda golongan III C menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.789.400.

Baca Juga:  Jelang Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Semua Pensiunan Segera Lakukan Proses Ini Sebelum Cair

Pensiunan janda dan duda golongan III D menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.865.100.

Pensiunan janda dan duda golongan IV A menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.944.000.

Pensiunan janda dan duda golongan IV B menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp2.026.200.

Pensiunan janda dan duda golongan IV C menerima tunjangan mulai dari Rp1.285.900 hingga Rp2.112.000.

Baca Juga:  Kabar Gembira! TASPEN Hadirkan Program Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Janda/Duda Pensiunan PNS

Pensiunan janda dan duda golongan IV D menerima tunjangan mulai dari Rp1.340.300 hingga Rp2.201.300.

Pensiunan janda dan duda golongan IV E menerima tunjangan mulai dari Rp1.397.000 hingga Rp2.294.400.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para Pensiunan janda duda sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan lebih layak dan nyaman.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: