Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengumuman Resmi! Menkeu Tetapkan Penyesuaian Gaji untuk Tenaga Honorer Satpam di Indonesia untuk Tahun 2024, Tertinggi Rp5,6 Juta

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2022). Dok. Kemenkeu RI.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah secara resmi menetapkan perubahan dalam gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia untuk tahun 2024.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang menetapkan gaji tenaga honorer satpam sesuai dengan masing-masing provinsi.

Sebelumnya, gaji tenaga honorer satpam sering kali bervariasi di setiap daerah.

Baca Juga:  BREAKING NEWS! Jangan Senang Dulu! Tidak Semua Guru Dapat Kenaikan Gaji, Ini Kata Menteri Pendidikan

Namun, dengan adanya regulasi ini, Sri Mulyani telah menetapkan gaji standar untuk tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia.

Gaji tertinggi yang akan diberikan oleh Sri Mulyani adalah sebesar Rp5,6 juta, yang berlaku khusus untuk tenaga honorer satpam di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut adalah nominal gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia tahun 2024 yang telah resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani:

Baca Juga:  Nasib Honorer R2 dan R3: Gaji PNS Dipotong 10% atau Skema Outsourcing?

Provinsi Aceh: Rp 4.020.000

Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000

Provinsi Riau: Rp 3.741.000

Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3.984.000

Provinsi Jambi: Rp 3.389.000

Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000

Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: