Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024: Penjelasan Perbedaan THR dan Gaji ke-13

Table of contents: [Hide] [Show]

PNS Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760

PNS Golongan IV:

PNS Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000

PNS Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420

PNS Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452

Baca Juga:  Pemerintah Sahkan PP No. 14 Tahun 2024 terkait THR dan Gaji ke-13, Apa Saja Komponennya? Simak Ulasan Berikut

PNS Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636

PNS Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296

Dengan adanya peningkatan besaran gaji pokok ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat pada umumnya.

Baca Juga:  Info Terkini: THR dan Gaji Ke-13 PPPK 2024, Simak Tanggalnya!

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan antara THR dan gaji ke-13 serta manfaat yang diberikan oleh kedua jenis upah tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong daya beli masyarakat.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share: