Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi salah satu bonus yang sangat dinanti, terutama bagi mereka yang merencanakan untuk mudik atau sekadar berbelanja kebutuhan Lebaran.
Namun, kabar terbaru menunjukkan bahwa THR bagi pekerja akan dikenakan potongan pajak.
Pemberian THR oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, serta oleh perusahaan kepada para pekerjanya, telah menjadi ciri khas budaya Indonesia menjelang Lebaran, yang diatur oleh pemerintah.
Namun, bagi pekerja swasta, THR akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan cara dipotong oleh perusahaan untuk disetorkan ke kas negara.
Dalam buku “Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 termasuk penghasilan berupa gaji, tunjangan, bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lainnya yang bersifat tidak teratur.
Secara garis besar, pemotongan PPH Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau TER (Tarif Efektif Pemotongan).
TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian, tergantung pada besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan status perkawinan wajib pajak.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa jumlah pajak THR mungkin lebih besar pada bulan penerimaan THR karena komponen penghasilan yang diterima pegawai bertambah.
Namun, ia menekankan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak selama setahun.