Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar pada Kamis (28/3/2024), Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya disahkan.
Penyempurnaan regulasi ini membawa perubahan signifikan, termasuk perpanjangan masa jabatan para kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, seluruh sembilan fraksi di DPR menyatakan dukungan bulat terhadap pengesahan RUU Desa, tanpa ada penolakan dari pihak manapun.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Pendapat akhir Presiden atas RUU Desa disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap kelancaran pembahasan RUU.
Perubahan kedua UU Desa merupakan inisiatif dari DPR.
Meskipun draf awalnya mengusulkan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun, kesepakatan akhir menetapkan masa jabatan delapan tahun, yang dapat diperpanjang paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Aturan baru juga mengatur sumber-sumber pendapatan desa, termasuk alokasi dana desa yang kini minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa perubahan kedua UU Desa ini langsung berlaku setelah diundangkan.
Hal ini berarti masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat saat itu otomatis diperpanjang hingga total delapan tahun.
Pasal 118 mengatur bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua akan menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang baru.
Mereka juga berhak mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa UU Desa baru ini akan membawa kemajuan bagi desa-desa di Indonesia, menjadikannya lebih maju dan sejahtera.
Pemerintah akan segera menyosialisasikan regulasi baru ini kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaannya.
Dengan pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat menjadi pusat pembangunan yang kuat dan berkembang, tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga dari segi sosial dan infrastruktur. ***