Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-Siap Cuan! Beberapa Hari Lagi PT Taspen Akan Transfer Gaji Pensiunan PNS di Indonesia, Berikut Besarannya Sesuai PP 8 Tahun 2024

Ilustrasi pensiunan PNS (taspen.co.id)

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Meningkatkan Kesejahteraan Pada Masa Tua

Dalam beberapa hari ke depan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV akan menerima gaji bulanan mereka melalui PT Taspen (Persero).

Kebahagiaan akan menyertai mereka karena gaji yang mereka terima kali ini akan lebih tinggi dari sebelumnya.

Pada tanggal 1 April 2024, Taspen, lembaga resmi yang mengelola dana pensiun, akan melakukan transferan gaji kepada pensiunan PNS.

Baca Juga:  2 INFO PENSIUNAN! Ada Bonus Selain Gaji 13 di Juni 2024, Tunjangan Keluarga Siap di Cairkan Taspen

Hal ini mengindikasikan bahwa kehidupan pensiun mereka akan semakin terjamin.

Kenapa gaji pensiunan PNS meningkat? Ini karena Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perubahan besaran gaji pensiunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Melalui peraturan ini, gaji pokok (pensiun pokok) pensiunan PNS dari semua golongan telah naik sebesar 12 persen.

Peningkatan ini jelas signifikan, bahkan melebihi kenaikan gaji pada tahun 2019.

Sebagai contoh, gaji pensiunan PNS sekarang berada di kisaran antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta, meningkat dari sebelumnya yang hanya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,4 juta.

Baca Juga:  ALHAMDULILLAH! SURAT PERINTAH PEMBAYARAN DANA GAJI KE 13 PENSIUNAN PNS SUDAH DIKELUARKAN OLEH NEGARA

Dengan demikian, terdapat peningkatan gaji hingga Rp510 ribu, yang tentunya akan membantu meningkatkan kesejahteraan pensiunan pada masa tua mereka.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah rincian nominal gaji yang akan diterima pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV:

GOLONGAN I:

– I A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

– I B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: