Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daftar Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2024! Ini Cara Cek Penerima dan Yang WAJIB Dilakukan Oleh Siswa!

Pada kesempatan kali ini, kita akan kembali berbagi informasi seputar dunia pendidikan, khususnya terkait dengan penerima PIP atau Program Indonesia Pintar pada tahun 2024.

Pada tanggal 28 Maret 2024, Pusat Layanan Pembinaan Pendidikan mengeluarkan pemberitahuan mengenai SK nominasi.

SK ini adalah keputusan nominasi yang menetapkan nama-nama siswa yang berhak menerima bantuan PIP pada tahun 2024.

Dalam surat edaran ini, dijelaskan kapan siswa harus melakukan aktivasi rekening, batas waktu aktivasi, dan konsekuensi jika aktivasi tidak dilakukan.

Baca Juga:  Catat! Cara Daftar KIP Kuliah 2024 beserta Dokumen Yang Diperlukan

Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP di tahun 2024 harus segera melakukan langkah-langkah sesuai dengan surat edaran tersebut.

Aktivasi rekening merupakan tahapan penting dalam proses ini. Berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan:

1. SK Nominasi dan SK Pemberian:

Perbedaan antara SK nominasi dan SK pemberian penting untuk dipahami.

Baca Juga:  PKH Tahap 2 Sudah Masuk di KKS BNI dan Bantuan Rp400 Ribu Bukan PKH/BPNT Mulai Cair

SK nominasi diberikan kepada siswa yang belum memiliki rekening aktif dan harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.

Sedangkan SK pemberian diberikan kepada siswa yang sudah memiliki rekening aktif dan siap menerima dana PIP.

2. Peserta Didik Kelas Akhir:

Siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 dan 13 SMA/SMK, merupakan prioritas dalam penerimaan PIP.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: