Proses pemutahiran data bagi honorer di lingkungan Kementerian Agama pun telah dimulai, dengan pendataan ulang yang akan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh pusat.
Pemutahiran data juga dilakukan untuk honorer di pemerintah daerah, termasuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Setiap honorer yang terdaftar dalam database BKN diwajibkan untuk melakukan pemutahiran data mulai tanggal 1 hingga 5 April, dengan menyertakan berkas-berkas yang diperlukan.
Proses pemutahiran data ini merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data para honorer, serta memastikan bahwa tidak ada data yang tertinggal atau terabaikan.
Validasi dan verifikasi data dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemutahiran data berjalan lancar dan akurat.
Pada akhirnya, pemutahiran data ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengangkatan para honorer menjadi ASN P3K secara langsung.
Meskipun proses tes dan seleksi menjadi formalitas, namun keberhasilan dalam pemutahiran data akan menjadi jaminan bagi para honorer untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian atas statusnya sebagai ASN P3K yang sah.