Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ALHAMDULILLAH! Gaji PNS Golongan Ini Sudah Ditransfer, Berikut Rinciannya Sesuai PP 5 Tahun 2024

Pada bulan April ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai golongan kembali disambut dengan senyuman penuh kebahagiaan.

Pasalnya, transferan gaji untuk semua golongan PNS telah sukses dilakukan.

Tak hanya golongan IV, melainkan juga golongan I, II, dan III, dipastikan telah menerima penerimaan gaji pada bulan ini.

Proses pencairan gaji PNS, termasuk golongan IV, telah dilaksanakan pada tanggal 1 April, sesuai jadwal rutinnya.

Baca Juga:  Pensiunan Lama Umur 60 Tahun : Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiun PNS Tahun 2024, Mengalami Kenaikan

Penerimaan gaji PNS di bulan April ini sudah mengacu pada peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan ini telah diberlakukan untuk pencairan gaji PNS sejak bulan Maret.

Bagi yang penasaran dengan besaran gaji PNS golongan IV, berikut adalah rinciannya sesuai dengan PP No 5 Tahun 2024:

Baca Juga:  Tahun Ini Honorer Diangkat PPPK? Sementara UU ASN April 2024, Ternyata Begini Skemanya

PNS Golongan IVA menerima gaji mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900.

PNS Golongan IVB mendapatkan gaji antara Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300.

PNS Golongan IVC memperoleh gaji mulai dari Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400.

PNS Golongan IVD mendapat gaji antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: