Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bansos 2024 PKH Tahap 2 Sudah Masuk Rekening, Namun Tidak Cair di 3 Kriteria Ini…

Table of contents: [Hide] [Show]

    Sejak 30 Maret tahun 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk termin Maret dan April kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

    Meskipun proses ini disambut dengan antusiasme oleh sebagian besar KPM PKH, namun beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari penerimaan bansos ini karena berbagai alasan.

    Baca Juga:  KPM Wajib Tahu! KPM BPNT PKH Yang Menanti BLT MRP 600.000, Sebenarnya Jadi Cair Kapan?

    1. Kalangan Pensiunan

    Kalangan pensiunan, terutama dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH tahap ke-2.

    Meskipun telah memasuki usia pensiun, mereka masih menerima tunjangan dan gaji dari negara secara berkala, sehingga dianggap tidak membutuhkan bantuan sosial tambahan seperti PKH.

    2. Terjadi Perubahan Status Anggota Keluarga

    Perubahan status anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) juga menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan ketidakmemenuhi syarat untuk menerima bansos PKH.

    Baca Juga:  INFO PENTING! Pensiunan PNS Mulai 22 Agustus 2024, Ada Tunjangan di September 2024

    Misalnya, jika ada anggota keluarga yang sebelumnya menjadi penerima PKH, namun kemudian statusnya berubah karena berhenti sekolah atau alasan lain, maka keluarga tersebut akan kehilangan haknya sebagai penerima PKH.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: