Jadwal pencairan gaji ke-13 telah resmi tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, yang menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun, jika terjadi keterlambatan, pemerintah akan membayarnya setelah bulan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan untuk PNS akan mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Demikianlah informasi mengenai kesepakatan antara Sri Mulyani dan Kemenkeu terkait jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada PNS serta keluarganya dalam merencanakan kebutuhan keuangan mereka. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini