Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Tetapkan Penerima THR dan Gaji ke-13 2024, Kades dan Perangkat Desa Tidak Termasuk

Pemerintah Putuskan Kades dan Perangkat Desa Tidak Terima THR dan Gaji ke-13, Namun Tetap Beri Kompensasi dari Dana Desa

Pemerintah telah menetapkan daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2024.

Namun, kepala desa (kades) dan perangkat desa tidak termasuk dalam kategori penerima.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kades dan perangkat desa tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:  PENGUMUMAN RESMI PENGADAAN ASN 2024! PAHAMI REGULASINYA

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Tito Karnavian menyebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 hanya meliputi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon ASN, Pejabat Negara, serta beberapa kategori lainnya seperti Prajurit TNI, Anggota Polri, dan lainnya yang tercantum dalam PP tersebut.

Baca Juga:  Kado Presiden Joko Widodo di Akhir Jabatannya Untuk Guru dan Kepala Sekolah

Meskipun kades dan perangkat desa tidak termasuk dalam daftar penerima resmi, pada tahun sebelumnya mereka tetap menerima THR meskipun tanpa gaji ke-13.

Dana untuk THR kades dan perangkat desa biasanya berasal dari dana desa yang disediakan oleh pemerintah.

Tito Karnavian juga memberikan contoh perhitungan bahwa untuk memberikan THR kepada kades dan perangkat desa di seluruh Indonesia diperlukan anggaran sekitar Rp1,6 triliun.

Namun, hal ini menjadi beban yang fantastis mengingat jumlah desa yang mencapai 80.000.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: