Meskipun demikian, beberapa daerah seperti Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan THR kepada kades dan perangkat desa pada tahun 2024.
Kabupaten Maros memberikan THR kepada 80 kades dan 758 perangkat desa dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) sebesar Rp1.841.700.000.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA PENSIUNAN PNS! Siap-siap Cek Rekening, Gaji ke-13 Akan Cair Pada Tanggal...
Dengan demikian, meskipun kades dan perangkat desa tidak tercantum sebagai penerima resmi THR dan gaji ke-13, mereka tetap dapat menerima THR asal dananya bersumber dari APBDesa.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai keputusan pemerintah terkait penerimaan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi kades dan perangkat desa di Indonesia. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini