Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sorotan tajam setelah MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan prioritas bagi tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan usia mereka dalam proses pengangkatan tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menata tenaga honorer, pengangkatan menjadi PPPK telah menjadi fokus utama.
MenPAN RB menjelaskan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih dari lima tahun serta yang mendekati usia 46 tahun diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK tanpa harus melalui tes.
“Pengabdian yang panjang dan pengalaman yang telah dimiliki oleh tenaga honorer yang memenuhi kriteria ini merupakan aset berharga bagi pemerintah. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar mereka diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK,” ungkap MenPAN RB.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, juga memberikan dukungannya terhadap usulan tersebut.
“Tenaga honorer yang telah mengabdi di sektor publik selama bertahun-tahun seharusnya mendapat pengakuan yang pantas. Kami mendukung agar pengangkatan PPPK bagi mereka dapat dilakukan tanpa harus melalui tes,” katanya.
Meskipun demikian, proses pengangkatan tetap akan melibatkan verifikasi dan validasi data secara ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan keabsahan pengalaman kerja yang dimiliki oleh tenaga honorer yang bersangkutan.
Kriteria masa kerja dan usia menjadi pertimbangan penting dalam pengangkatan menjadi PPPK.