Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Update/Pemutakhiran Data Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2024! Ikuti 6 Langkah Biar Cepat Selesai

Dok: YT MasTio Kdr

Langkah pertama adalah memeriksa data diri Anda di portal resmi Kementerian Agama.

Masukkan NIK dan nomor KK untuk mengecek data Anda.

3. Registrasi Ulang

Jika data Anda ditemukan, lanjutkan dengan melakukan registrasi ulang.

Masukkan NIK dan nomor KK, dan pastikan email dan nomor HP yang aktif untuk menerima kode registrasi.

Baca Juga:  Pencairan PKH 2024 Tahap 2 Mulai Kapan? Cek Jadwal Tahap Pencairan PKH

4. Lengkapi Data

Setelah registrasi ulang, lengkapi data mulai dari data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga unggahan dokumen seperti SPJTM.

5. Ajukan Data

Kirimkan data yang telah lengkap untuk diverifikasi.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Tahun 2024

6. Cetak Bukti Pemutakhiran Data

Setelah semua proses selesai, jangan lupa untuk mencetak bukti pemutakhiran data sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemutakhiran data.

Langkah-langkah ini dapat dilakukan melalui portal resmi Kementerian Agama.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: