Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berita Terkini: Presiden Joko Widodo Resmi Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024

Detail besaran THR PNS 2024 akan ditentukan berdasarkan golongan masing-masing PNS dan akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan juga akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran THR PNS 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga:  Lulusan SMA/SMK, Ini Peluang Anda Jadi CPNS BIN 2024, Cek Syarat dan Pendaftarannya di Sini

Berikut adalah daftar gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Baca Juga:  Keputusan Kenaikan Gaji ASN Ada di Tangan Prabowo, APBN 2025 Sudah Siap!

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share: