Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa Tahun 2024

Sebagaimana kita ketahui, kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa.

Besaran gaji kepala desa dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui

Menurut PP tersebut, besaran gaji kepala desa sebesar 120% dari gaji BNS golongan ruang 2A, sementara untuk sekretaris desa setara dengan 110% gaji BNS golongan ruang 2A.

Untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji ditetapkan sesuai dengan struktur organisasi pemerintah desa.

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Tahun 2024

Besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau walikota, mengacu pada ketentuan berikut:

1. Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga:  Wow! Gaji Kades Naik hingga Rp10 Juta? Begini Rinciannya!

2. Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

3. Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: