Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Gaji PPPK Naik 8 Persen, Segini Jumlah Yang Diterima

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000

Penetapan gaji baru ini merupakan langkah positif yang diambil oleh pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para PPPK.

Baca Juga:  Gebrakan Baru: Penerimaan PPPK Khusus Non-ASN, Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer!

Semoga dengan adanya kenaikan ini, kinerja PPPK dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: