Banyak masyarakat pedesaan yang tidak setuju dengan usulan tersebut karena khawatir akan munculnya oknum kepala desa yang seakan menjadi raja-raja kecil dan mencoba mengabadikan kekuasaannya.
Meskipun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa sesuai dengan undang-undang desa dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Termasuk syarat kewarganegaraan, integritas moral, pendidikan, usia, kesehatan, serta persyaratan administrasi yang berbeda-beda antar daerah.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat desa untuk memahami perubahan kondisi kepemimpinan desa saat ini serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.
Hanya dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat memilih pemimpin yang tepat untuk memimpin desa mereka ke arah yang lebih baik dan sejahtera. ***