Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS, TNI, dan Polri yang Dibayar Penuh oleh Sri Mulyani?

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang akan dimulai pada bulan Juni 2024.

Kabar baiknya adalah gaji ke-13 ini akan dibayarkan secara penuh, tanpa potongan atau iuran tambahan.

Penerima gaji ke-13 ini mencakup seluruh jajaran PNS, TNI, dan Polri.

Besaran gaji ke-13 akan setara dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.

Baca Juga:  Sri Mulyani Umumkan THR Lebaran 2024 untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 100 Persen

Mengingat adanya kenaikan gaji sebesar 8% yang telah diatur dalam peraturan pemerintah terbaru, para ASN pun menantikan besaran gaji ke-13 dengan antusiasme.

Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga dari berbagai tunjangan lainnya.

Beberapa komponen yang menyatu dengan gaji ke-13 antara lain:

  1. Gaji Pokok: Merupakan jumlah pokok yang diterima oleh setiap PNS, TNI, dan Polri.
  2. Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik selama periode tertentu.
  3. Tunjangan Pangan: Tunjangan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan bagi para pegawai.
  4. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada para pegawai yang memiliki tanggungan keluarga.
  5. Tunjangan Jabatan atau Umum: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan atau posisi yang diemban oleh para pegawai.
Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk ASN, Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: