Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengenal Perangkat Kelurahan: Lurah, Sekretaris, dan Kelompok Jabatan Fungsional

Table of contents: [Hide] [Show]

Dalam struktur pemerintahan di Indonesia, tingkat kelurahan merupakan unit terkecil di bawah kecamatan.

Kelurahan memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta pembangunan di tingkat lokal.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, kelurahan membutuhkan perangkat kelurahan yang terdiri dari berbagai jabatan, di antaranya Lurah, Sekretaris, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Baca Juga:  Resmi Diteken! Rapelan Kenaikan THR Seluruh Pensiunan PNS 2024, Disalurkan Mulai 1 April 2024

Mari kita mengenal lebih jauh peran serta tugas-tugas dari ketiga perangkat kelurahan ini.

1. Lurah

Lurah merupakan kepala kelurahan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah kelurahan tersebut.

Sebagai pemimpin, Lurah memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga stabilitas, memajukan potensi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan kelurahan.

Tugas dan tanggung jawab Lurah meliputi:

Baca Juga:  Kewajiban Perangkat Desa Sesudah Kepala Desa Menetapkan Peraturan Tentang APB Desa

– Mengkoordinasikan dan mengawasi seluruh kegiatan di kelurahan.

– Menyusun dan melaksanakan program pembangunan di wilayah kelurahan.

– Menangani berbagai permasalahan dan aspirasi masyarakat.

– Melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan, seperti pembuatan keputusan, penetapan peraturan, dan lain sebagainya.

– Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: