Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dirjen GTK Kemendikbudristek Ungkap Seleksi PPPK 2024 Belum Bisa Akomodir Seluruh Guru Honorer dan Tendik

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani soal guru honorer dan tendik pada seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Profesor Nunuk Suryani, secara terang-terangan mengungkapkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 belum bisa mengakomodir seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik).

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara pada Minggu (7/4).

Meskipun demikian, Profesor Nunuk memastikan bahwa pihaknya sedang berupaya keras agar banyak guru honorer dan tendik dapat diangkat menjadi PPPK pada tahun ini.

Baca Juga:  Nasib Tenaga Honorer Berubah, UU ASN No 20 Tahun 2023 Wajibkan Pemerintah Angkat Mereka sebagai PPPK Penuh Waktu

“Tahun ini memang tidak semua guru honorer dan tendik akan terakomodasi, tetapi kami berupaya agar kuota yang kami siapkan bisa terisi maksimal,” kata Profesor Nunuk.

Menurut penjelasannya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyiapkan sejumlah kebijakan terkait seleksi PPPK 2024.

Langkah ini dilakukan karena pemerintah sangat ingin memenuhi kebutuhan akan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas tepat waktu, dengan tujuan untuk menjamin kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan guru secara berkelanjutan.

Baca Juga:  PERMENDIKBUD 2024! Linearitas Sudah Tidak Berlaku, Guru ASN PPPK Segera Terima TPG!

Profesor Nunuk juga menegaskan bahwa Kemendikbudristek mendukung sepenuhnya arah kebijakan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 terkait penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer seoptimal mungkin di instansi pemerintah daerah.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 774.999 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui kerja sama yang telah dilakukan, sebanyak 774.999 guru telah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: