Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

7 Alasan Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Tunjangan profesi guru (TPG) atau yang dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi para pendidik di Indonesia.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa penyebab yang dapat mengakibatkan penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS.

Baca Juga:  CASN 2024 SEGERA DIBUKA NAMUN 5 KATEGORI TENAGA HONORER INI YANG TIDAK BISA DIANGKAT PPPK

Berikut adalah 7 alasan yang memengaruhi hal tersebut:

1. Mencapai Usia Pensiun

Salah satu alasan utama adalah saat seorang guru PNS telah mencapai usia pensiun.

Ketika mencapai masa pensiun, tunjangan sertifikasi tidak lagi berlaku karena penerima sudah tidak lagi aktif sebagai guru.

Baca Juga:  Aturan Cuti Karyawan Swasta 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru

2. Meninggal Dunia

Kematian adalah penyebab lain yang menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi.

Jika seorang guru PNS meninggal dunia, tunjangan sertifikasi akan dihentikan.

3. Mengundurkan Diri

Apabila seorang guru PNS memutuskan untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka tunjangan sertifikasi juga akan dihentikan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: