Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sri Mulyani Naikan Uang Makan PNS, Namun Golongan Ini Tidak Dapat?

Kabar gembira menyapa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pengumuman kenaikan uang makan.

Namun, sorotan terhadap berita tersebut menjadi beragam karena tidak semua golongan PNS mendapat bagian dari kebijakan ini.

Berdasarkan peraturan terbaru, besaran uang makan PNS mengalami peningkatan yang bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.

Kenaikan paling mencolok terjadi pada golongan I dan II, di mana uang makan naik hingga 50%, sementara untuk golongan III dan IV, kenaikannya lebih moderat.

Baca Juga:  Syarat Mutlak Pengangkatan PPPK: Ini Pengalaman Kerja yang Dibutuhkan di Tahun 2024!

Namun, sayangnya, tidak semua golongan PNS turut merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Golongan V dan VI tidak mendapatkan kenaikan uang makan, dengan alasan bahwa golongan ini dianggap memiliki gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan-golongan yang mendapat kenaikan.

Ada beberapa alasan yang diutarakan oleh pemerintah terkait ketidakmerataan kenaikan uang makan ini.

Baca Juga:  Nominal Terbaru Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Sederet Tunjangan Pensiunan PNS di September 2024

Pertama-tama, perbedaan dalam besaran gaji menjadi salah satu faktor penentu.

Golongan I dan II cenderung memiliki gaji yang lebih rendah, sehingga kenaikan uang makan yang lebih besar diberikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Selain itu, pertimbangan terhadap keseimbangan keuangan negara juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Kenaikan uang makan bagi semua golongan PNS berpotensi memberikan beban tambahan pada keuangan negara.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: