Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pensiunan PNS Menanti Kebijakan THR 2024: Dapat atau Tidak?

Setiap tahun, momen penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi antikipasi yang dinanti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, pertanyaan muncul: bagaimana nasib pensiunan PNS? Apakah mereka juga berhak menerima THR?

THR, sebuah penghargaan atas kontribusi aparat pemerintah, tidak hanya membangkitkan semangat tetapi juga berperan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.

Namun, apakah pensiunan PNS juga akan turut merasakan manfaat dari penghargaan tersebut?

Baca Juga:  Akankah Pensiunan PNS Mendapatkan Kenaikan Gaji di Era Pemerintahan Prabowo Subianto? Ini Jawabannya!

Sebelum kita melangkah lebih jauh, perlu dicatat bahwa untuk tahun 2024, pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait pemberian THR.

Sehingga, kepastian penerimaan THR bagi pensiunan PNS masih menjadi tanda tanya.

Meskipun demikian, berdasarkan aturan tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS termasuk dalam penerima THR dari pemerintah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Baca Juga:  Pensiunan PNS Siap Terima Gaji dan Bonus September 2024, Pastikan Syarat Ini Dipenuhi

Besaran THR untuk pensiunan PNS sendiri terdiri dari beberapa komponen, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: