Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sri Mulyani Tetapkan Gaji Tenaga Honorer Satpam di Seluruh Indonesia, Daerah Ini Capai Rp 5,6 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk memberikan standar yang jelas dan adil dalam pembayaran tenaga honorer satpam di berbagai instansi pemerintah.

Menurut PMK tersebut, gaji yang diberikan kepada tenaga honorer satpam akan disesuaikan dengan provinsinya masing-masing.

Baca Juga:  Inisiatif Strategis Pemerintah: Menteri Keuangan Gencarkan Upaya Pembiayaan untuk UMKM

Sri Mulyani telah menetapkan nominal gaji tenaga honorer satpam untuk tahun 2024, yang bervariasi dari satu provinsi ke provinsi lainnya.

Berikut adalah beberapa provinsi beserta nominal gaji tenaga honorer satpamnya yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani:

Baca Juga:  3 Permintaan Honorer Tendik untuk Penambahan Kuota Formasi dalam Seleksi PPPK 2024

– Provinsi Aceh: Rp 4.020.000

– Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000

– Provinsi Riau: Rp 3.741.000

– Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3.984.000

– Provinsi Jambi: Rp 3.389.000

– Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000

– Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000

– Provinsi Lampung: Rp 3.039.000

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: