Tahap kedua direncanakan akan disalurkan pada bulan Mei sampai September kepada pelajar penerima PIP yang telah ditetapkan dalam surat keputusan.
Sementara itu, tahap ketiga pencairan bantuan PIP direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober sampai Desember.
Bagi KPMPKH dan BPNT dengan kategori KPM yang mempunyai anak sekolah, bersiaplah untuk menerima bantuan uang tunai mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta pada bulan Maret tahun 2024.
Ini merupakan bantuan bagi KPM yang mempunyai anak sekolah, pemilik buku rekening tabungan simpel, maupun pemilik Kartu Indonesia Pintar yang telah melakukan aktivasi rekening.
Besaran nominal uang bantuan PIP untuk peserta didik anak SD, SMP, dan SMA/SMK juga telah ditentukan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua. Mari terus simak berita selanjutnya. ***