Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Libur Cuti Lebaran ASN Diperpanjang? Kombinasi WFO dan WFH untuk Manajemen Arus Balik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Kabar gembira menyapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perpanjangan libur cuti Lebaran yang diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Libur yang semula direncanakan berakhir pada Senin, 15 April 2024, kini mendapatkan tambahan waktu.

Melalui situs resminya, menpan.go.id, MENPAN RB mengumumkan kebijakan perpanjangan cuti Lebaran dengan menggabungkan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH).

Baca Juga:  Informasi Terbaru Jadwal Pencairan Bantuan PKH Tahap Keempat dan BPNT Tahap Kelima untuk Bulan Juli dan Agustus 2024

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Perpanjangan cuti Lebaran khusus diperuntukkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan WFH.

Waktu tambahan ini berlangsung pada hari Selasa dan Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Namun, perlu dicatat bahwa penerapan WFH hanya berlaku untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Baca Juga:  [Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS

Batasan maksimum pegawai yang dapat WFH adalah 50 persen dari jumlah total, dengan detail teknis pengaturan ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa instansi yang terkait dengan pelayanan publik atau pelayanan masyarakat tidak akan menerapkan WFH.

Oleh karena itu, ASN yang bertugas di instansi-instansi ini tetap diharapkan untuk bekerja secara full 100 persen di kantor (WFO).

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: