Pemerintah terus menggelontorkan bantuan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun ini, dengan peruntukan kepada 28,8 juta penerima manfaat.
Namun, masih terdapat tantangan dalam hal pemahaman akan syarat menjadi penerima BPNT.
Meskipun begitu, Komponen Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar memiliki hak untuk menerima bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan, atau sekitar Rp 2.400.000 per tahun.
Penyaluran dilakukan melalui dua cara, yaitu transfer ke rekening KKS atau pencairan tunai melalui Kantor Pos.
Bagi KPM yang memegang KKS berwarna merah putih, pencairan dilakukan setiap bulan dengan jumlah Rp 200.000.
Sementara bagi yang belum memiliki KKS, pencairan dilakukan tunai atau melalui Kantor Pos setiap tiga bulan.
Penerima melalui Kantor Pos akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 setiap pencairan, namun harus bersabar menunggu surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Syarat untuk menjadi penerima BPNT antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.
2. Telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Memiliki penghasilan perbulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
5. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.