Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Diperbarui: Siapa yang Tidak Berhak Menerima Tunjangan di Tahun 2024?

Perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2020, yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penambahan Penghasilan bagi Guru, Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri, dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri, telah disempurnakan.

Berdasarkan peraturan yang baru, beberapa kategori guru tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024.

Kategori-kategori tersebut meliputi:

Baca Juga:  Cek Saldo KPM PKH Terbaru Masuk Saldo KKS BRI, BNI, BSI, Mandiri & BPNT Mei Plus PKH Mei Dibersamakan?

1. Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik.

2. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan swasta.

3. Guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu.

4. Guru yang tidak memiliki NUPTK (untuk guru PNS) atau NRG (untuk guru PPPK).

5. Guru yang tidak terdaftar aktif pada Dapodik.

6. Guru yang tidak memenuhi persyaratan kinerja guru.

7. Guru yang sedang cuti panjang tanpa gaji.

8. Guru yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Cek Penerima Bansos BPNT Bulan Juli 2024 Hari Ini Jumat 12 Juli 2024 Link cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, ada beberapa kategori guru yang secara khusus tidak berhak menerima TPG, antara lain:

– Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

– Guru Pendidikan Keaksaraan.

– Guru pada jenjang Pendidikan Dasar (SD) yang ditempatkan di Sekolah Luar Biasa (SLB).

– Guru Pendidikan Menengah (SMP) yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).

– Guru Pendidikan Agama yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: