Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Diperbarui: Siapa yang Tidak Berhak Menerima Tunjangan di Tahun 2024?

– Guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang ditempatkan di Sekolah Luar Biasa (SLB).

– Guru kelas di SMP Satuan Pendidikan Integratif.

– Guru kelas di SMP Satuan Pendidikan Inklusif.

– Guru yang mengajar pada program kesetaraan.

– Guru yang mengajar dalam program Paket A, B, dan C.

Baca Juga:  Pelajar SD-SMA Merapat! Bansos PKH Rp900.000-Rp2.000.000 Cair Juli, Termasuk Ibu Hamil, Balita, Lansia, dan Disabilitas Dapat Bansos Rp1,3 Juta!

– Guru yang mengajar dalam program Pendidikan Berkelanjutan (PKB).

– Guru yang mengajar pada mata pelajaran tertentu di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Bagi guru yang ingin mengetahui apakah mereka berhak menerima TPG, mereka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Periksa syarat umum yang telah ditetapkan.

2. Hubungi Dinas Pendidikan di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Cek Namamu! Pengumuman Resmi Penerima Piloting PPG DALJAB 2024 Telah Dirilis

3. Pantau pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan setempat.

4. Gunakan aplikasi Dapodik untuk memeriksa apakah nama mereka tercantum dalam daftar penerima TPG.

Revisi kriteria penerima TPG ini bertujuan untuk lebih memastikan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada guru-guru yang memenuhi standar yang ditetapkan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: