Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Simak, Perubahan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Pasca Revisi UU Desa 2024

Pada tahun 2024, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan, membawa perubahan penting dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa.

Revisi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan dalam Tugas dan Fungsi

Revisi UU Desa menetapkan beberapa perubahan signifikan dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa, antara lain:

1. Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi

Baca Juga:  Saldo PKH, BPNT Mei-Juni 2024 Sudah Masuk & Bisa di Cek Ketika Keterangan SP2D di SIKS-NG Seperti Ini

Kepala desa kini memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana konservasi dan/atau rehabilitasi yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan dan penanganan bencana.

2. Tunjangan Purnatugas

Kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa lainnya berhak menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan desa.

3. Syarat Jumlah Calon Kepala Desa

Revisi UU Desa juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), memastikan proses demokratis yang lebih baik.

Baca Juga:  Aturan Pemberhentian Perangkat Desa

4. Masa Jabatan

Masa jabatan kepala desa diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, memberikan kesempatan yang lebih panjang untuk melaksanakan program pembangunan desa.

5. Sumber Pendapatan Desa

Kepala desa bertanggung jawab untuk mengelola sumber pendapatan desa yang lebih beragam, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta hibah dan bantuan.

6. Pemantauan dan Peninjauan UU

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: