Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UMK Naik! Kado Manis Jelang Akhir Jabatan Presiden Jokowi untuk Para Buruh di Seluruh Indonesia, Tertinggi Bekasi Rp5.3 Juta

Para buruh di seluruh Indonesia mendapat kado manis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.

Keputusan ini memberikan dorongan positif bagi para pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

UMK telah diresmikan naik oleh Presiden Jokowi, termasuk di wilayah Jawa Barat, yang menjadi salah satu sentra industri dan aktivitas ekonomi penting di Indonesia.

Baca Juga:  Bersiap! Desa-Desa di Indonesia Akan Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Tingkatkan Gizi Masyarak

Kenaikan ini memberikan dampak signifikan bagi ribuan buruh yang mengandalkan upah minimum untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, ditetapkan nominal kenaikan UMK per wilayah di Jawa Barat.

Berikut adalah gambaran kenaikan UMK per wilayah di Jawa Barat setelah penyesuaian pada tahun 2024:

Baca Juga:  Resmi! Gaji dan Siltap Perangkat Desa Naik Lagi 2025?

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6. Kota Depok: Rp4.878.612

7. Kota Bogor: Rp4.813.988

8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12. Kota Bandung: Rp4.209.309

13. Kota Cimahi: Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: