Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

CATAT! Syarat PPPK Guru 2024, Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2024 dan Tips LULUS Seleksi PPPK Guru 2024

Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi para tenaga pendidik untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Bagi rekan-rekan baik dari tenaga pendidik tingkat 2 guru sekolah negeri lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun guru honorer dari sekolah swasta, kini telah tiba waktu yang ditunggu-tunggu.

Proses pendaftaran dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Di situs tersebut, teman-teman dapat memilih jenis seleksi P3K guru untuk mendaftar pada detik-detik terakhir pendaftaran.

Pada tahun 2024 ini, terdapat penambahan kriteria pendaftar, termasuk di antaranya adalah status sebagai guru yang terdata dalam database Pendidikan Kementerian Negara (PKN).

Guru yang terdaftar di database PKN merupakan pelamar prioritas untuk posisi guru, dengan pengutamaan untuk guru honorer.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id, mengisi biodata, dan memilih jenis seleksi, yaitu P3K guru.

Baca Juga:  Honorer Bersorak! Jalan Menuju PPPK 2024 Dibuka Lebar

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya untuk mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari sekarang.

Berikut ini adalah syarat umum, syarat khusus, dan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran, serta jadwal pendaftarannya, dan tips untuk lolos seleksi P3K guru tahun 2024.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2024

  1. Warga Negara Indonesia: Kepemilikan bukti kependudukan yang sah seperti KTP atau dokumen lain yang menyatakan status sebagai warga negara Indonesia.
  2. Pendidikan Minimal S1 atau D4: Sesuai dengan formasi yang dilamar, ijazah minimal yang diperlukan adalah S1 atau D4, sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen.
  3. Sertifikat Pendidik (Opsional): Meskipun bersifat opsional, memiliki sertifikat pendidik akan memberikan nilai tambah pada penilaian kompetensi.
  4. Usia Maksimal 59 Tahun: Usia maksimal untuk mendaftar sebagai PPPK guru adalah 59 tahun pada saat pendaftaran dilakukan.
  5. Bebas dari Pidana: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan atau pekerjaan sebelumnya.
  6. Tidak Terlibat dalam Politik Aktif: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  7. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Menyertakan surat keterangan sehat, dan bagi yang memiliki disabilitas, surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga:  INFO RESMI DARI KEMENPAN RB! ALHAMDULILLAH, SUDAH ADA KEPASTIAN PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK 2024

Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Guru 2024

  1. Terdaftar dalam Database PKN atau THK 2: Opsional, namun menjadi prioritas untuk guru honor yang terdaftar di database PKN atau guru THK 2.
  2. Formasi Linear: Formasi yang dibuka harus sesuai dengan wilayah kewenangan, serta memiliki ijazah yang linear dengan formasi yang dilamar.
  3. Tidak Berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD: Tidak memiliki status sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD pada saat pendaftaran dilakukan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran PPPK Guru 2024

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: