Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Presiden Jokowi Berikan Hak Istimewa kepada PNS PPPK, Uang Lebih dari Rp4,6 Juta Seumur Hidup

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak istimewa kepada Pegawai Negeri Sipil berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berupa uang lebih dari Rp4,6 juta setiap bulannya.

Keputusan tersebut telah diresmikan melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai kepala negara, Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan bentuk hak istimewa yang diberikan kepada PNS PPPK.

Hak istimewa berupa uang ini diberikan kepada PNS PPPK seumur hidup hingga akhir hayat sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

Baca Juga:  Pengumuman Penting dari Presiden Jokowi untuk Semua Penerima Bantuan PKH dan KIP, Ada Apa Ya?

Hak istimewa yang dimaksud telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menjelaskan mengenai hak istimewa yang akan diterima oleh PNS PPPK.

Rincian besaran hak istimewa yang diberikan kepada PNS PPPK berdasarkan golongan jabatannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  CARA BELI PELATIHAN PRAKERJA & CUKUP 3 HARI SAJA INSENTIF RP1.050.000 LANGSUNG CAIR

– Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp1.892.000

– Golongan Ib: Rp1.685.700 – Rp2.003.100

– Golongan Ic: Rp1.685.700 – Rp2.087.800

– Golongan Id: Rp1.685.700 – Rp2.176.100

– Golongan IIa: Rp1.685.700 – Rp2.732.600

– Golongan IIb: Rp1.685.700 – Rp2.848.200

– Golongan IIc: Rp1.685.700 – Rp2.968.700

– Golongan IId: Rp1.685.700 – Rp3.094.200

– Golongan IIIa: Rp1.685.700 – Rp3.431.400

– Golongan IIIb: Rp1.685.700 – Rp3.576.600

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: