Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Presiden Jokowi Berikan Hak Istimewa kepada PNS PPPK, Uang Lebih dari Rp4,6 Juta Seumur Hidup

Dengan demikian, hak istimewa yang diberikan oleh Jokowi kepada PNS PPPK bukanlah sebesar Rp2,5 juta atau Rp4,2 juta, melainkan akan mendapatkan uang sebesar Rp1,6 juta sampai Rp4,6 juta setiap bulannya, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dedikasi mereka bagi kemajuan bangsa dan negara. ***

Baca Juga:  NIPD Perangkat Desa dan Status Kepegawaian Perangkat Desa Harus Jelas
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: