Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gampang! Begini Cara Urus STNK Yang Hilang di Samsat

Mengatasi Masalah Kehilangan STNK: Proses Mudah di Samsat

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah serius bagi pemilik kendaraan pribadi.

Namun, mengurus STNK yang hilang di Samsat ternyata tidaklah rumit, asalkan pemilik kendaraan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

STNK merupakan dokumen penting yang membuktikan registrasi sah sebuah kendaraan dan keabsahan nomor platnya.

Tidak membawa STNK saat berkendara dapat mengakibatkan sanksi administratif, oleh karena itu, penting untuk segera mengurus STNK yang hilang, terutama bagi mereka yang sering menggunakan kendaraan.

Baca Juga:  Cara Update/Pemutakhiran Data Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2024! Ikuti 6 Langkah Biar Cepat Selesai

Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

– Surat Kehilangan: Diperlukan surat kehilangan dari Polsek atau Polres terdekat.

– KTP: Fotokopi e-KTP dan bawa yang asli.

– STNK Lama: Jika ada, bawa fotokopi STNK yang hilang.

Baca Juga:  Bansos 2024 Cair! Tak Perlu Ribet, Begini Cara Praktis Cek Penerima Pakai KTP di HP

– BPKB: BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing jika kendaraan masih dalam masa kredit.

– Kendaraan: Pastikan membawa kendaraan yang akan diajukan pembuatan STNK baru.

Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat

– Isi Formulir: Isi formulir permohonan pembuatan STNK baru dan bawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.

– Cek Fisik: Lakukan cek fisik kendaraan.

– Pendaftaran: Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: