Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Menurut PP 11 Tahun 2024

Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PPPK serta mendorong percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berfokus pada pembangunan sosial.

Baca Juga:  Info Terbaru! Gaji PNS, PPPK, Pensiunan, TNI dan Polri Naik Kembali di Tahun 2025?

Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah kenaikan gaji bagi PPPK.

Rincian kenaikan gaji ini mencakup berbagai golongan dan masa kerja.

Berikut adalah detail kenaikan gaji PPPK setelah diberlakukannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Baca Juga:  Dana Kaget Cair! Pensiunan PNS Bergembira, Penerimaan Dimulai Hari Ini? Cek Faktanya

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: