Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya sekadar memberikan keuntungan finansial bagi PPPK, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Dengan penghasilan yang lebih baik, diharapkan PPPK dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
Dengan demikian, mereka dapat bekerja dengan lebih fokus dan efektif, tanpa harus khawatir tentang masalah keuangan pribadi.
Selain itu, kenaikan gaji ini juga dapat menjadi stimulus bagi peningkatan etos kerja.
PPPK yang merasa dihargai dan diberi imbalan yang sesuai dengan kontribusi dan dedikasi mereka cenderung lebih termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya.
Hal ini akan berdampak positif pada kinerja mereka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Perubahan ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mempercepat transformasi ekonomi.