Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Menurut PP 11 Tahun 2024

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya sekadar memberikan keuntungan finansial bagi PPPK, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

Baca Juga:  Nasib Perangkat Desa 2024 akan Sejahtera Layaknya PNS, Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan?

Dengan penghasilan yang lebih baik, diharapkan PPPK dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

Dengan demikian, mereka dapat bekerja dengan lebih fokus dan efektif, tanpa harus khawatir tentang masalah keuangan pribadi.

Selain itu, kenaikan gaji ini juga dapat menjadi stimulus bagi peningkatan etos kerja.

Baca Juga:  RESMI! MenpanRB Umumkan Jadwal Pengangkatan Honorer & Formasi Khusus Untuk Honorer Diangkat PPPK

PPPK yang merasa dihargai dan diberi imbalan yang sesuai dengan kontribusi dan dedikasi mereka cenderung lebih termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya.

Hal ini akan berdampak positif pada kinerja mereka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Perubahan ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mempercepat transformasi ekonomi.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: