Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BKN Menetapkan Tidak Ada Pendataan Ulang Non-ASN untuk Tahun 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Table of contents: [Hide] [Show]

    Pada tanggal 18 April 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan siaran pers dengan nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang menegaskan bahwa untuk tahun 2024, tidak akan ada pendataan ulang Non-ASN yang dilakukan.

    Hal ini mengacu pada proses pendataan Non-ASN yang telah selesai pada bulan Oktober 2022.

    Latar Belakang Pendataan Non-ASN

    Proses pendataan Non-ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    Peraturan ini mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian: PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.

    Baca Juga:  SELAMAT! 100% HONORER DIANGKAT! INFO BKPSDM TERKAIT PEMERIKSAAN BERKAS ADMINISTRASI PPPK 2024

    Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN serta membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

    Proses Pendataan Non-ASN

    Proses pendataan Non-ASN telah mencapai tahap finalisasi pada 31 Oktober 2022.

    Pada tahap ini, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN.

    Hasil akhir pendataan kemudian diterbitkan dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan diumumkan pada kanal informasi masing-masing instansi.

    Baca Juga:  Bukan Hanya Damkar, Ini Daftar Formasi PPPK 2024 untuk Honorer Lulusan SMA

    Hasil pendataan juga disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah serta dapat dicek oleh tenaga honorer pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

    Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN

    PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN.

    Tindak Lanjut Pendataan Tahun 2022

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: