Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perubahan Besaran Gaji serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024, Begini Rinciannya

Table of contents: [Hide] [Show]

4. Tunjangan lainnya: Kades (Rp100.000,00), Sekdes (Rp75.000,00), Perangkat desa lainnya (Rp50.000,00).

Total Penghasilan Tahun 2024:

Berdasarkan perhitungan, total penghasilan Kades dan perangkat desa pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Kepala Desa: Rp3.526.640,00 per bulan

Baca Juga:  Bolehkah Kepala Desa Mengganti Perangkat Desa? Simak Aturannya Sesuai Permendagri 67 tahun 2017!

2. Sekretaris Desa: Rp3.149.420,00 per bulan

3. Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Penghasilan ini masih bisa berubah mengikuti kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah.

Namun, diharapkan perubahan aturan ini dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi pelayanan Kades dan perangkat desa untuk pembangunan dan pengelolaan desa yang lebih baik.

Baca Juga:  Di Daerah Ini Gaji Ketua RT Tertinggi di Indonesia, Simak Juga Rincian Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024

Besaran gaji dan tunjangan disesuaikan dengan kondisi setiap daerah, tetapi tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: