Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS dan PPPK Akan Terima Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut 5 Komponen Yang Akan Diterima

Table of contents: [Hide] [Show]

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah terkait telah menetapkan ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

    Ini merupakan berita yang menggembirakan bagi ribuan PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

    Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK

    Tidak hanya PNS, tetapi juga PPPK akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

    Selain itu, para PNS dan PPPK yang bertugas di daerah juga akan menerima sejumlah tunjangan.

    Baca Juga:  Besaran Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025: Rincian dan Tunjangan yang Diterima

    Tunjangan-tunjangan ini akan menjadi bagian dari gaji ke-13, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Menurut Kementerian Keuangan, pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah diarahkan sebagai bantuan pendidikan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

    Jadwal Pembayaran

    Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di daerah dijadwalkan akan direalisasikan pada tahun 2024.

    Jika pembayaran belum dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, akan dilakukan setelahnya.

    Pemberian gaji ke-13 hanya dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran, seiring dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

    Baca Juga:  PPPK Dua Tahun Tanpa Kenaikan Gaji, Formasi 2024 Masih Abu-abu

    Komponen Tunjangan

    Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah akan terdiri dari beberapa komponen tunjangan, seperti:

    – gaji pokok,

    – tunjangan pangan,

    – tunjangan keluarga,

    – tunjangan umum atau jabatan, dan

    – tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

    Besaran gaji ke-13 yang diterima akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: