Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Selain Gaji ke-13, Sri Mulyani Berikan 15 Tunjangan Ini Bagi Anggota TNI

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pemberian 15 tunjangan tambahan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka bagi bangsa dan negara.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai langkah positif dalam memperhatikan kesejahteraan para anggota TNI yang telah berjuang untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

Tunjangan tersebut, yang diberikan bersamaan dengan pemberian gaji ke-13, telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gaji ke-13 Akan Cair pada Juni 2024, Bagaimana Dengan Tenaga Honorer?

Rincian tunjangan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2016 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan kementerian pertahanan dan TNI.

Berikut adalah rincian dari 15 tunjangan yang telah diumumkan oleh Sri Mulyani:

Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa)

Baca Juga:  Pensiunan PNS Bersiap-siap! Kabar Gembira Tunjangan Emas Akan Segera Cair, Berikut Tanggal dan Komponennya

Tunjangan Lauk Pauk

Tunjangan Kompensasi Kerja/Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Khusus Korps Wanita (Kowan)

Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan

Tunjangan Umum

Tunjangan Pangan/Beras

Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil

Tunjangan Anak

Tunjangan Operasi untuk Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: