Tunjangan Khusus Provinsi Papua
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Keputusan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada Anggota TNI, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pelindung negara.
Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, diharapkan seluruh Anggota TNI dapat segera menikmati tunjangan ini bersamaan dengan pemberian gaji ke-13.
Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Anggota TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah disahkan.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dapat ditemukan dalam tautan artikel terkait.
Dengan langkah ini, Sri Mulyani dan pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan para anggota TNI yang telah berjuang untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi para penerima tunjangan dan masyarakat luas. ***