Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kenaikan 8 Persen Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sejalan dengan PNS

Table of contents: [Hide] [Show]

    Golongan XVI:

    Rp4.281.400 – Rp7.031.600

    Golongan XVII:

    Rp4.462.500 – Rp7.329.000

    Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini tentu menjadi angin segar bagi para PPPK, memperlihatkan apresiasi pemerintah terhadap kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

    Baca Juga:  Penyesuaian Gaji Pokok PNS dan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Terbaru Sesuai PP No. 8 Tahun 2024

    Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan semangat dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara yang mulia. ***

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya
    Share: