Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daftar Kriteria Guru Ini Terima Uang Rp4 Juta hingga Rp12 Juta Perbulan, Apakah Kamu Termasuk?

Gaji Guru: Perbandingan antara Guru PNS, Swasta, dan Honorer di Indonesia

Guru memiliki peran penting dalam membentuk generasi masa depan sebuah negara.

Di Indonesia, gaji guru dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk status kepegawaian, prestasi, dan kualifikasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 mengatur rentang gaji guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 12 juta per bulan, tergantung pada golongan dan pangkatnya.

Namun, gaji guru tidak hanya terbatas pada guru PNS, melainkan juga mencakup guru swasta dan honorer.

1. Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Baca Juga:  INFO TERBARU MENPAN-RB: Pemerintah Akan Angkat Honorer Jadi PPPK Tahun 2024, Simak Besaran Gajinya Disini

Guru PNS menerima gaji pokok dan tunjangan berdasarkan golongan dan pangkat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019.

Gaji pokok berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, dan tunjangan kinerja.

2. Guru Swasta Tetap

Guru swasta tetap di sekolah yang memiliki izin resmi dari pemerintah menerima gaji bulanan.

Besaran gaji bervariasi tergantung pada kebijakan yayasan atau sekolah penyelenggara, bisa lebih rendah atau setara dengan guru PNS.

Baca Juga:  Info Terbaru! CPNS 2024 dan PPPK: Honorer Berpeluang Jadi ASN, Fresh Graduate Harus Bersaing Ketat

3. Guru Honorer

Guru honorer umumnya dibayar per jam atau per pertemuan mengajar.

Beberapa guru honorer bisa mendapatkan gaji bulanan dari dana BOS atau yayasan/sekolah penyelenggara, namun besarnya bervariasi.

4. Guru Swasta Berprestasi

Guru swasta berprestasi yang mendapatkan penghargaan berhak atas tunjangan atau insentif tambahan, namun besarnya tergantung pada jenis penghargaan yang diperoleh.

5. Guru di Daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan)

Guru yang mengajar di daerah 3T mendapatkan tunjangan khusus sebagai kompensasi atas pengabdian mereka.

6. Guru Mata Pelajaran Tertentu

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: