Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ditjen GTK Resmi Umumkan Pembukaan PPG Prajabatan 2024

Ditjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) secara resmi telah mengumumkan pembukaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor: 1643/B/GT.00.05/2024.

Pembukaan program ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan, khususnya dalam rangka menghasilkan guru-guru yang berkualitas dan siap mengabdi di berbagai daerah.

Pendaftaran untuk PPG Prajabatan 2024 akan dibuka hingga tanggal 15 Mei 2024.

Program ini menawarkan lebih banyak studi bagi para calon guru yang ingin meningkatkan kualifikasi dan kemampuan profesional mereka.

Baca Juga:  Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Diperbarui: Siapa yang Tidak Berhak Menerima Tunjangan di Tahun 2024?

Selain itu, Ditjen GTK juga memberikan penjelasan terkait tata cara pendaftaran yang harus diikuti sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Perlu dicatat bahwa perkuliahan PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi penyelenggara PPG sesuai dengan provinsi yang dipilih oleh calon mahasiswa sebagai lokasi pengabdian mereka.

Biaya pendidikan untuk setiap semester adalah sebesar Rp8,5 juta.

Baca Juga:  Terpopuler! Pendaftaran Kurikulum Merdeka bagi Sertifikasi dan Non sertifikasi hingga Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Namun, untuk mendukung aksesibilitas pendidikan, calon mahasiswa yang lulus seleksi akan memperoleh beasiswa sebesar Rp17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.

Selain manfaat beasiswa, lulusan PPG Prajabatan 2024 juga akan memiliki kesempatan untuk langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru setelah menyelesaikan program pendidikan ini.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta diwajibkan untuk memperhatikan tata cara yang telah dirilis oleh Ditjen GTK Kemendikbudristek.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: